Home Hukum Melanggar Etik dan Mangkir 81 Hari, Oknum Polisi di Alor NTT Jadi Buronan

Melanggar Etik dan Mangkir 81 Hari, Oknum Polisi di Alor NTT Jadi Buronan

Alor, Gatra.com -  Anggota Polres Alor, NTT Brigpol Andreas Peterson Lakilangi kini menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan pelangaran etik. Surat DPO tersebut diterbitkan pada Jumat 27 Oktober 2023 yang ditandatangani Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman.

Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman Kasi Propam Polres Alor IPTU I Gusti Arya Putra membenarkan surat DPO tersebut terpaksa dikeluarkan. "Karena Brigpol Andreas Peterson Lakilangi sudah meninggalkan tugas selama 81 hari ,” kata Iptu I Gusti Arya Putra ( 28/10).

Lebih lanjut Iptu Gusti menjelaskan sebelum menerbitkan surat DPO, pihaknya sudah berupaya memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.

"Awalnya kami berupaya persuasif memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan. Bahkan belakangan keberadannya sudah tidak diketahui. Terpaksa diterbitkan surat DPO,” jelasnya.

Dia menyebutkan pelanggaran Kode etik yang dilakukan Brigpol Andreas karena disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Brigpol Andreas Peterson Lakilangi melakukan pelanggaran kode etik. Disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” katanya.

"Soal pelangaran kode etik yang dilakukan yang bersangkutan belum bisa diungkapkan sekarang. Publik akan mengetahui setelah yang bersangkutan ditangkap dan diproses hukum,” tambah Iptu Gusti.

Untuk itu Iptu Gusti minta agar kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas Peterson bisa menghubungi nomor Hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681.
 

175