Home Hukum Kejagung Tangkap Direktur CV Mega Agro Jaya

Kejagung Tangkap Direktur CV Mega Agro Jaya

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur CV Mega Agro Jaya, AS, di wilayah Garut, Jawa Barat (Jabar). Dia merupakan buronan kasus korupsi Rp2,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (28/10), menyampaikan, AS merupakan tersangka dan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Tim Tabur menangkap tersangka AS di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Kamis (26/10), sekitar pukul 15.50 WIB,” katanya.

Penangkapan tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Pada saat diamankan, tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Selanjutnya, tersangka AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

AS bin TS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat, yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar,” katanya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.

326