Home Lingkungan Pengamat Minta KPPU Batalkan Tender Mitra Pengolahan Sampah Kota Bekasi

Pengamat Minta KPPU Batalkan Tender Mitra Pengolahan Sampah Kota Bekasi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kebijakan publik dan sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama proses tender.

“Kejanggalannya cukup jelas, KPPU punya alasan kuat untuk masuk memeriksa proses tendernya, dan membatalkannya, dan merekomendasikan tender ulang,” kata Gusti Raganata, pengamat kebijakan publik dan sustainability Sigmaphi, dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (2/11).

Hingga kini hasil lelang mitra pengolahan sampah belum diumumkan oleh pemerintah Kota Bekasi. Menurut Gusti, hal ini sebenarnya mengungkapkan tender proyek senilai Rp1,6 triliun tersebut memang problematik.

“Ketegasan KPPU diperlukan untuk menjaga citra Indonesia di mata investor, bahwa tender di pemerintah pusat dan daerah tidak bisa main-main dan diawasi ketat oleh regulator, yaitu KPPU,” tambah Gusti.

Sebelumnya Gusti mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal. Selain terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung, perusahaan induk pemenang lelang di Tiongkok, yaitu Everbright Group, tersangkut masalah korupsi.

Sebagai investor utama dalam konsorsium pemenang lelang, kasus yang melilit Everbright Group di Tiongkok itu dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.

Adapun kejanggalan selama proses lelang di antaranya terkait klasifikasi usaha yang tidak sesuai pada saat tender. Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, panitia lelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) itu menetapkan syarat utama bagi peserta harus memiliki bidang usaha yang sesuai.

Syarat tersebut di antaranya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur.

Ternyata, imbuh Gusti, syarat tersebut tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI). Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang. Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan antara lain tidak memiliki KBLI yang sesuai.

Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp 405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Belum lagi konsorsium Everbright disinyalir dibantu oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengadaan lahan seluas sekitar 5 hektare untuk proyek PSEL, yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Ciketing Udik. Lahan tersebut di luar wilayah yang seharusnya, yaitu di Kelurahan Sumur Batu, meski di area Sumur Batu masih tersedia lahan yang cukup untuk pembangunan PSEL.

Menurut Gusti, catatan tersebut jelas-jelas menunjukkan keberpihakan oknum Pemkot Bekasi dari awal kepada peserta tertentu sehingga lelang hanya formalitas belaka.

“Pj Walikota Bekasi jangan tutup mata dengan proses yang janggal ini, apalagi sampai masuk angin, lelang tersebut perlu dievaluasi dan diaudit menyeluruh,” kata Gusti.

Dengan pola lelang seperti ini, Gusti khawatir reputasi Indonesia di mata investor rusak akibat tender yang diadakan di Kota Bekasi. “Sekarang kita khawatir investor tidak percaya lagi dengan lelang-lelang proyek di pemerintah kabupaten kota, akibat pelaksanaan tender seperti yang terjadi di Kota Bekasi ini,” terang Gusti.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

307