Home Hukum Polisi Amankan Dukun Pengedar Upal

Polisi Amankan Dukun Pengedar Upal

Rembang, Gatra.com- Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun diamankan aparat kepolisian Polres Rembang Jawa tengah lantaran mengedarkan uang palsu (upal). Pelaku bernama Sarmin warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

" Jadi kronologisnya itu korban ini berobat ke pelaku karena punya persoalan. Oleh pelaku diminta uang Rp 900 ribu untuk mahar buang sial di laut," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (2/11).

Oleh korban, kata Suryadi permintaan itupun dituruti. Korban lalu menyerahkan uang senilai Rp 900 ribu itu kepada pelaku.

"Korban yang percaya lalu menyerahkan uang ke pelaku. Pelaku lalu masuk kamar dan memasukkan uang di amplop dan meminta korban jangan membuka amplop itu dan langsung dibuang ke laut. Namun sesampainya di rumah korban yang curiga membuka amplop itu dan mendapati uang palsu pecahan Rp100 ribu," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Suryadi, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di bekasi. Pelaku membeli
seharga Rp 9 juta dan mendapatkan Rp 110 juta uang palsu.

"Dari pengakuannya beli di kawasan Jatiasih Bekasi. Beli seharga Rp 9 juta mendapat Rp 110 juta uang palsu," paparnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 43 juta dari rumah pelaku. "Pengakuannya uang palsu itu sudah dijual di Malang Jawa timur dan wilayah Blora Jawa tengah. Namun dari rumah pelaku kita masih bisa amankan uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 43 juta," pungkasnya.

 

45

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR