Home Regional Catat! Nelayan Purworejo Perlu Tahu Jenis Ikan 'Haram' Ditangkap

Catat! Nelayan Purworejo Perlu Tahu Jenis Ikan 'Haram' Ditangkap

Purworejo, Gatra.com – ‎Kampung Nelayan Maju (Kalaju) dan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) adalah dua program prioritas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penerapan kebijakan PIT adalah untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Ratna Dini Indriastuti dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP saat sambutan dalam kegiatan Bimtek Kepelabuhan Perikanan, Sabtu (4/11/2023). Kegiatan dengan tema 'Cara Penanganan Ikan yang Baik', diinisiasi oleh anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, bekerja sama dengan KKP dilaksanakan di Desa Kesidan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peserta berjumlah 100 orang, merupakan nelayan-nelayan di daerah pesisir selatan Purworejo.

"Program Kampung Nelayan Maju atau Kalaju untuk membuat kampung nelayan menjadi tertata, bersih, dan sehat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," kata Ratna Dini.

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, menkelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan agar para nelayan tahu teknik yang benar dalam memilih dan mengolah ikan dengan baik.

"Bimtek ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kami (Komisi IV) dan KKP bagi masyarakat akan pentingnya meningkatkan SDM di bidang perikanan," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Guna mendukung kemajuan nelayan untuk mengembangkan pengetahuannya, KKP telah membentuk dua Kalaju di Kabupaten Purworejo melalui aspirasi Vita Ervina. Dua Kalaju di Purworejo ada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi dan TPI Desa Kertojayan di Kecamatan Grabag.

Sementara itu, Kabid Perikanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Suyud Jatmiko, menjelaskan bahwa, Purworejo masuk dalam zona 4 PIT. Penangkapan ikan terukur melingkupi alat tangkap, daerah tangkap, SDM serta semua hal terkait dengan penangkapan ikan. Ada empat zona tangkap ikan, serta aturan kuota bagi nelayan lokal dan nasional.

"Saat ini memang belum secara resmi ada sosialisasi mengenai PIT. Namun saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, sebagai langkah awal adalah nelayan harus mengurus pas kapal (surat kepemilikan kapal). Kemudian setelah memiliki pas kapal, baru mengurus TDKP. Setelah itu baru menentukan kuota ikan yang bisa ditangkap di laut selatan wilayah Purworejo," beber Suyud.

Meskipun kebanyakan nelayan di Purworejo adalah nelayan kecil dengan sistem one day fishing, namun menurut Suyud, perlu juga ditentukan kuota penangkapan ikan.

Suyud juga menjelaskan, jenis-jenis ikan apa saja yang tidak boleh ditangkap karena masuk dalam appendix (dilindungi).

"Ikan dilindungi atau dikelompokkan atau masuk situs appendix 1 dan 2. Jenis ikannya antara lain adalah hiu paus, penyu, pari manta dan lumba-lumba. Apa yang harus dilakukan masyarajat atau nelayan jika menemukan jenis-jenis ikan dilindungi ini? Jika tersangkut jaring, masih hidup wajib dilepaskan ke laut. Jika sudah mati, wajib dikuburkan [tidak boleh dimakan]," pungkas Suyud.

67