Home Regional Warga Perum Langenharjo Protes Ruko Alih Fungsi Menjadi Diskotik

Warga Perum Langenharjo Protes Ruko Alih Fungsi Menjadi Diskotik

Sukoharjo, Gatra.com - Warga komplek perumahan Solo Baru Blok AC, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diresahkan dengan adanya hiburan malam di kawasan tersebut. Alih-alih dapat istirahat dengan nyaman, justru diganggu dengan suara bising dari tempat hiburan itu.

WL (42), salah satu warga Solo Baru Blok AC, mengatakan suara bising tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, khususnya dirinya. Sebab, rumahnya persis di belakang ruko tempat hiburan itu.

"Saya sebagai warga yang berdekatan langsung dengan tempat itu, rumah saya persis di belakangnya bahkan adu tembok dan ini sangat mengganggu karenakan aktivitas berjalan sampai tengah malam," ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotik Golden Crown

Menurutnya, pada saat sosialisasi, tempat hiburan malam itu merupakan sebuah sport bar yang digunakan untuk menonton acara olah raga di layar besar secara live bersama-sama dan mempunyai kursi permanen yang tidak bisa dibongkar. 

"Kami sebagai warga yang awam dengan tempat hiburan malam cuma sekedar mengiyakan. Tapi kami tidak pernah menandatangani apapun," bebernya. 

Namun, ada peralihan fungsional dari tempat nonton bareng siaran olah raga itu sebagai diskotik berjualan miras yang bersuara musik kencang dan menganggu kenyamanan istirahat warga yang bersebelahan langsung dengan tempat itu.

"Kursi permanen yang ditunjukkan pada saat sosialisasi dibongkar dan lokasinya dialihfungsikan menjadi tempat untuk berjoget seperti layaknya diskotik tempat hiburan malam," terangnya. 

W menyebut, warga juga terganggu dengan waktu buka tempat itu yang sampai jam 03.00 pagi. Sedangkan pada saat sosialisasi disampaikan oleh pihak tempat hiburan malam itu bahwa waktu buka cuma sampai pukul 23.00 WIB.

"Kami sudah berupaya untuk protes melalui pihak RT/RW melalui Grup WA RW 08 tapi tidak pernah terselesaikan sampai sekarang. Bahkan saya sudah menemui dan mengadukan langsung ke satpol PP pada 17 Oktober 2023. Di tanggal 18 Oktober kami kembali mendatangi kantor DPRD ditemui Bapak Suhud, kebetulan bertemu dengan Camat Grogol Bapak Herdis. Bapak Suhud menjanjikan akan menyampaikan aduan kami ke Bapak Wawan Pribadi, ketua DPRD. Akan tetapi sampai surat ini dibuat belum ada solusi yang ditawarkan," jelasnya.

Menurut WL, setiap kali ada protes mereka akan mengecilkan volume, setelah itu besoknya berulang seperti itu kembali terus menerus. Bahkan pemiliknya datang ke menjanjikan untuk pemasangan tambahan peredam itupun hanya sekedar janji kosong belaka. 

"Pernah pasang peredam, namun bongkar atap pada pukul 23.00 malam. Ini sangat mengganggu," ujarnya. 

Dijelaskan WL, berdasarkan permasalahan itu, sebagai warga RW 08 Langenharjo, Kecamatan Grogol, merasa dirugikan dengan ketidaknyamanan istirahat. WL mensinyalir bahwa tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin, karena dirinya sebagai warga 08 yang berbatasan langsung dengan tempat itu tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk proses perizinan. 

"Di sini kami sebagai warga dan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, berkeberatan dengan beroperasinya tempat hiburan malam yang menjual minuman keras berdekatan dengan pemukiman, khususnya rumah kami karena tidak sesuai ajaran agama. Dikarenakan juga miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas," bebernya. 

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu mengatakan bahwa dalam sosialisasi oleh tempat nonton bareng itu dijelaskan bahwa lokasi itu hanya digunakan untuk nonton acara olah raga bersama. Namun, ternyata di event-event tertentu ada musik keras. 

"Lalu diprotes warga, Tempat itu pemiliknya orang asing, jadi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) secara perizinan dari Pusat kalau PMA," kata Herdis.

Menurut Herdis, warga sudah mengadu ke DPRD, bahkan dirinya juga menemui warga saat mereka mengadu ke DPRD. Kemudian, pihaknya juga sudah mendatangi tempat nonton bareng itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotik Golden Crown

"Saya juga sudah datangi tempat itu, sudah saya tegur dan saya ingatkan. Bahkan saya pegang surat pernyataan. Kalau diingatkan dikecilkan, lalu beberapa hari lagi keras lagi. Perilakunya seperti itu," ucapnya. 

Menurut Herdis, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena PMA, izinnya dari pusat sehingga pembinaan juga dari pusat. Pihaknya hanya berwebang mengingatkan, mereka harus patuhi sesuai izin yang diberikan.

"Kalau memang mengganggu kenyamanan warga, nanti izin bisa dievaluasi," tandasnya. 

43

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR