Home Hukum Terdakwa Rafael Alun Membenarkan Keterangan Saksi Anaknya Mario Dandy

Terdakwa Rafael Alun Membenarkan Keterangan Saksi Anaknya Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sudah mempertemukannya dengan putranya, Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang hari ini, Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi untuk memperjelas aliran dana dan pembelian sejumlah aset milih Rafael Alun Trisambodo.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ucap Rafael Alun Trisambodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Mantan Pejabat Pajak ini pun tidak membantah keterangan Mario Dandy dan saksi lainnya, Marketing dan Operasional Bilik Kopi Jakarta, Ikhfa Fauziah. Rafael hanya meluruskan pernyataan Mario Dandy yang agak keliru.

"Sebetulnya, untuk rumah kakak saya itu muat empat di garasinya," jelas Rafael Alun.

Baca Juga: Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy Sebelum Jalani Sidang

Saat memberikan kesaksiannya, Mario Dandy mengatakan, garasi di rumah kakak ayahnya atau Pakde, hanya muat dua mobil. Sehingga, salah satu mobil milik pakdenya yang bernama Markus Selo Aji.

Mobil yang dimaksud adalah mobil Rubicon. Mario mengaku, ia juga sering menggunakan mobil ini. Rafael pun menjelaskan kenapa mobil Rubicon ini sering dititipkan di rumahnya, bukan disimpan di rumah Markus sendiri.

"Kenapa rubicon tidak dibawa pulang, tapi sekali-sekali dibawa pulang karena dia takut ketahuan istrinya," ucap Rafael.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

95