Home Regional Ratusan Ribu Rokok Haram Disita Bea Cukai Kudus

Ratusan Ribu Rokok Haram Disita Bea Cukai Kudus

Kudus, Gatra.com - Sebanyak 355.800 batang rokok haram digagalkan beredar oleh Kantor Bea Cukai Kudus, Sabtu (4/11). Rokok sebanyak itu ditindak saat diangkut mobil di daerah Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp446.529.000, dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp 306.039.591.

"Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).

Sebelumnya, Sandy Hendratmo menjelaskan, pada pukul 17.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.

"Tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus - Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut," jelasnya.

Sekitar pukul 17.45 WIB, aparat menemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, sehingga langsung dilakukan pembuntutan.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil tersebut berhasil diberhentikan di wilayah Desa Dersalam dan diperiksa oleh tim macan muria Bea Cukai Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 17.790 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Just Special Edition Full, Just Mild, Dalill Fine Cut Filter, ST Premium, dan MK tanpa dilekati pita cukai.

"Banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, yang perlu diingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.

48