Home Hukum MKMK akan Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok Sore

MKMK akan Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok Sore

Jakarta, Gatra.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, pada Selasa besok (7/11), mulai pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik itu berkenaan dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan, sidang putusan itu digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang MKMK. Pada sidang pleno nanti, MK akan membacakan putusan dari total 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang masuk ke MK pascaputusan mengenai batas usia itu.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi, sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," kata Fajar Laksono dalam keterangannya, pada Senin (6/11).

Fajar mengatakan bahwa dalam sidang itu, putusan MKMK terhadap perkara tersebut akan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddique, Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams, dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih. Ketiganya merupakan anggota MKMK yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan MKMK.

"Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dihadiri para Pelapor, baik secara luring atau daring. [Sidang ini] terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI," tandas Fajar.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak telah melaporkan kesembilan hakim konstitusi pascapengucapan putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan nama Ketua MK Anwar Usman paling banyak keluar sebagai pihak hakim terlapor.

Para pelapor menilai, utusan itu kental akan konflik kepentingan. Sebab, putusan itu dianggap telah memuluskan langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, pengabulan gugatan itu berimbas pada perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres, yang mulanya disyaratkan minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, Gibran yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo pun dapat mencalonkan diri meski belum genap berusia 40 tahun.

Di samping itu, MK juga banyak disorot karena telah terjadi perubahan putusan dalam waktu yang singkat. Sebab, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

86