Home Hukum Mantan Pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Punya Restoran Asetnya Rp 3,3 Miliar

Mantan Pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Punya Restoran Asetnya Rp 3,3 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Restoran milik terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo yang bernama Bilik Kayu diketahui punya aset tidak bergerak, yang totalnya mencapai Rp 3,3 miliar.

Hal ini terungkap saat Direktur Keuangan Bilik Kayu, Antonius Among Sandi diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa, pria yang biasa dipanggil Among ini hadir di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena ia baru saja mengalami kecelakaan. Sementara, kesaksiannya disiarkan secara online ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 10C yang menerangkan, per April 2023, restoran milik Rafael Alun Trisambodo tercatat mengelola aset tidak bergerak dengan nilai total sebesar Rp 2.184.368.108.

"Yang terdiri dari: kitchen nilainya Rp 377 juta sekian. Kemudian, bangunan Rp 852 juta sekian; peralatan makan Rp 800 juta sekian; dan kendaraan Rp 154 juta sekian. Betul, Pak?" tanya jaksa ada saksi Antonius Among Sandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Mestinya, iya," jawab Among di Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang kesaksiannya disiarkan langsung di PN Tipikor Jakpus.

Jaksa pun bertanya mengenai bentuk bangunan di Bilik Kayu Heritage milik Rafael Alun. Disebutkan, selain bangunan utama, di restoran yang berlokasi di Yogyakarta ini ada beberapa bangunan terpisah yang berbentuk joglo.

"Sebagian besar berupa bangunan kayu non permanen, Pak (jaksa), seperti joglo itu," jelas Among.

Jaksa kembali membacakan BAP. Selain aset tidak bergerak yang sudah disebutkan di atas, terdapat juga peralatan Bilik Kopi yang dibiayai dan disediakan langsung oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Biaya ini di luar hitungan aset restoran Bilik Kayu.

Diketahui, restoran Bilik Kayu berada di bawah naungan perusahaan Rafael Alun, yaitu CV Sonokeling Cita Rasa. Perusahaan ini juga dioperasikan oleh istri dan anak-anaknya. Among menjelaskan, Bilik Kopi merupakan salah satu bentuk usaha yang dinaungi CV Sonokeling.

Bilik Kopi disebutkan juga beroperasi di restoran Bilik Kayu. Among menjelaskan, Bilik Kopi beroperasi di area Bilik Kayu sebagai kafe. Selain di Yogyakarta, Bilik Kopi juga punya cabang di Jakarta, yaitu di Sahid Sudirman, SCBD Equity Tower, dan di Kalibata City.

"Karena, saya tidak mengetahui biayanya karena itu dibangun dan dibiayai semua oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2016, yang saya dengar nilainya sekitar Rp 1,2 miliar. Betul, pak?" tanya Jaksa pada Among.

"Iya," jawab Among

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

203