Home Ekonomi OJK Resmi Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Pencabutan tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundangan pasar modal.

Dalam pengumuman OJK pada Rabu (8/11) kemarin, disebutkan bahwa, PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut.

Corpus Sekuritas juga dilaporkan sudah tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

Kemudian, OJK juga menyampaikan bahwa, Corpus Sekuritas juga tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.

Mereka juga dilaporakan gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening Efek Nasabah.

Dengan demikian, Corpus Sekuritas Indonesia secara resmi dilarang melakukan kegiatan usaha. Kemudian, mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Lebih lanjut, Corpus Sekuritas diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. lalu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Terakhir, Corpus Sekuritas juga dilarang untuk menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

40