Home Hukum Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Kuningan

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Kuningan

Kupang, Gatra.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Wairiang di Bean, dan Puskesmas Balauring di Wowon. Kedua proyek ini menelan anggaran mencapai Rp12 miliar.

Tersangka J selaku Direktur CV Lembah Ciremai, ditangkap di kediamannya di wilayah RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 8 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, dipimpin oleh Kajari Lembata, Yupiter Selan. Setelah penangkapan, tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis, (9/11/2023), dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejati NTT.

Yupiter Selan menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp12 miliar untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Proyek Puskesmas Wairiang di Bean dengan pagu anggaran Rp6 miliar seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.

Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp6 miliar dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum. Kedua proyek ini dilakukan oleh CV Lembah Ciremai, yang dipimpin oleh tersangka J.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis, dalam kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap Kasasi.

“Kerugian negara pada proyek Puskesmas Wairiang di Bean sebesar Rp1.016.828.313, dan Rp2.981.025.470 pada Puskesmas Balauring di Wowon,” kata Kajari Yupiter Selan.

Tersangka J, sebut Yupiter, melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

89