Home Hukum Gondol Motor Pacar, Pemuda di Kudus Diringkus Polisi

Gondol Motor Pacar, Pemuda di Kudus Diringkus Polisi

Kudus, Gatra.com- Seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus berurusan dengan yang berwajib. Lantaran menggadaikan sepeda motor milik pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, pelaku berinisial MYA berusia 25 tahun. Ia diringkus setelah sang pacar melapor ke polisi.

''Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Pelaku ini menggadaikan motor milik pelapor," ujarnya, Kamis (9/11).

AKP R Danang mengungkapkan, dugaan kasus penipuan ini bermula saat pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban Sailin, 25 tahun, warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

"Alasan pelaku adalah untuk pulang kerumahnya di wilayah Undaan, alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan kepada korban," terangnya.

Korban yang sudah mengenal tersangka cukup dekat, lantas mengizinkan sepeda motor dan STNK tersebut dipinjam MYA.

Selang empat hari, pelaku kembali ke kosan korban, akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp5.000.000 untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain.

"Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran. Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga disita sebagai barang bukti.

"Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.

28

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR