Home Hukum KPK Sidik Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Sidik Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI TA 2020-2022. Diketahui nilai proyek tersebut sebesar Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11).

Menurut Ali, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dimungkinkan akan berkembang.

“Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” ujar Ali.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.  Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

124