Home Hukum Komplotan Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Ditangkap, Harga Jutaan Dijual Kiloan

Komplotan Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi Ditangkap, Harga Jutaan Dijual Kiloan

Purworejo, Gatra.com - Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian baterai tower provider telekomunikasi. Tersangka adalah TS (38), warga Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

TS merupakan anggota sindikat spesialis pencuri baterai tower yang beraksi di lintas kota dan provinsi. Anggota kelompok ini ada empat orang, tiga orang lainnya juga sedang menjalani proses hukum di Polres Kulon Progo, Provinsi DIY dalam kasus yang sama.

"Penyidik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) batery tower milik PT XL Axiata dan PT Indosat. TKP ada di Dukuh Trukan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Pelapor adalah Z (40) yang merupakan petugas maintenance PT XL Axiata," jelas Kapolres Purworejo, AKP Eko Sunaryo dalam rilis media yang disampaikan, Jumat (10/11).

Kronologi terungkapnya kasus ini bermula saat pelapor mendapat notifikasi bahwa, menara tower yang berlokasi di Dukuh Trukan Desa Condongsari terjadi masalah. Peristiwa tersebut terjadi Jumat tengah malam (23/09/2023) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian Z menghubungi rekan kerjanya maintenance dari PT Indosat, lalu bersama-sama mendatangi lokasi tower. Sesampai di sana, keduanya melihat ada mobil terparkir di pinggir jalan. Mereka juga melihat dua orang yang berusaha kabur dengan melompati pagar belakang tower.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Dari olah TKP, ditemukan adanya kerusakan pintu shelter, 16 aki tower sudah berada di luar shelter. Selain itu ada pula gunting besi, dua buah linggis, sandal jepit dan karung yang merupakan milik tersangka dan komplotannya.

"Modus operandinya, tersangka mencuri dengan cara memanjat bangunan tower, lali mencongkel pintu dengan linggis lalu menggunting teralis jendela dengan gunting baja. Saat melakukan perbuatannya di Dukuh Trukan, Z bersama dengan W yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Kulonprogo, Polda DIY," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti (BB) berupa gunting baja, dua buah linggus, potongan teralis jendela, sepasang sandal jepit, karung, delapan baterai milik PT Indosat dan delapan baterai milik PT XL Axiata.

"Semua BB tersebut disita dari tersangka. Kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Purwodadi (Desa Bragolan, Desa Purwodadi), Kecamatan Purworejo, Kutoarjo dan Grabag (2 TKP). Biasanya, hasil kejahatan berupa baterai tower dijual per kilo Rp10.000. Selain tiga pelaku lain, penadah juga telah menjalaninproses hukum di Polres Kulonprogo," tambah AKBP Eko Sunaryo.

Saat dicek di situs e-commerce, harga baterai tower provider ini berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per buah. Namun oleh para tersangka hanya dijual kiloan dengan harga yang murah.

Tersangka dtangkap oleh Resmob Polres Purworejo bekerja sama dengan Polres Kilonprogo pada tanggal 24 Oktober lalu. TS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

151