Home Hukum Siap Tuntut Haris-Fatia, Jaksa Yakin Luhut Tidak Punya Konflik Kepentingan di Tambang Papua

Siap Tuntut Haris-Fatia, Jaksa Yakin Luhut Tidak Punya Konflik Kepentingan di Tambang Papua

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah alasan yang diyakini membuktikan kalau tidak ada konflik kepentingan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan pertambangan emas di Papua.

Sebelumnya, diketahui bahwa Luhut Binsar Pandjaitan merupakan pemilik dari PT Toba Sejahtera. Salah satu lini bisnis yang saat itu tengah berkembang adalah konsesi tambang emas di Papua. Secara spesifik, urusan konsesi tambang dilakukan melalui PT Tobacom Del Mandiri yang bekerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain yang merupakan anak perusahaan dari West Wits Mining, perusahaan asal Australia.

"Luhut Binsar Panjaitan telah mengundurkan diri sebagai direktur PT Toba Sejahtera sebelum dilantik sebagai pejabat publik," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Jaksa mengatakan, Luhut tidak merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris di perusahaan swasta manapun. Luhut juga dikatakan tidak berhubungan langsung dengan PT Madinah Quarrata'ain (PT MQ), baik sebagai komisaris atau pemegang saham. Namun, seperti yang diketahui, Luhut merupakan pemegang saham mayoritas di PT Toba Sejahtera.

"Tidak ada peraturan yang melarang pejabat publik memiliki saham di perusahaan swasta," kata jaksa.

JPU juga menyebutkan kalau Luhut tidak pernah memerintahkan pihak manapun untuk menerima keuntungan dari pertambangan di Papua, baik melalui PT MQ atau West Wits Mining atau afiliasi lainnya.

"Luhut Binsar Panjaitan tidak memberikan keistimewaan kepada PT Madinah Qurrata'ain dalam perizinan perusahaan eksplorasi emas," jelas jaksa.

Luhut juga disebutkan tidak memiliki peranan baik langsung maupun tidak langsung untuk mengamankan PT MQ di Papua. Jaksa pun menyebutkan kalau pada tahun 2019, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera sedang dalam proses pembubaran.

Jaksa menegaskan, tidak ditemukan pelanggaran syarat dalam izin eksplorasi emas yang dimiliki oleh PT MQ. Dan, tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang membatalkan izin usaha untuk pertambangan dan eksplorasi emas milik PT MQ.

"Sehingga, tidak ada satupun putusan pengadilan menyatakan Luhut Binsar Panjaitan melakukan perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan konflik kepentingan sebagai pejabat publik dan PT Madinah Qurrata'ain," jelas jaksa lagi.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

137