Home Hukum Sakit Hati Ditegur Senior, Mahasiswa UNY Kirim Hoaks Kekerasan Seksual oleh Pengurus BEM

Sakit Hati Ditegur Senior, Mahasiswa UNY Kirim Hoaks Kekerasan Seksual oleh Pengurus BEM

Sleman, Gatra.com - Seorang mahasiswa, RAN (19), ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena menyebar berita bohong soal kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Motifnya, tersangka sakit hati karena ditegur dalam suatu acara mahasiswa dan ditolak bergabung di suatu komunitas.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11), beredar unggahan di media sosial X bahwa ada mahasiswa baru UNY yang dilecehkan oleh seorang pengurus BEM FMIPA. Cuitan itu viral di akun @UNYmfs.

“Aku ga nyangka kuliah di uny malah direndahin kayak gini. Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik ternyata dia cab*l,” demikian tangkapan layar di aplikasi percakapan yang viral di X.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan pihaknya menindaklanjuti unggahan tersebut. Namun korban tak dapat ditemukan dan belum ada pula laporan kejadian tersebut.

“Atas pemberitaan viral tersebut, kami jajaran Polda DIY mencari sosok korban yang memposting di akun medsos X di lapangan. Sampai siang hari ini, korban yang diduga di postingan tersebut belum dapat kami temukan dan belum ada juga yang melapor,” ujarnya saat  jumpa pers di Polda DIY, Senin (13/11).

Pada Minggu (12/11), laporan justru masuk ke polisi dari mahasiswa yang dituduh sebagai pelaku di unggahan tersebut, yakni MF (21). “Kami menerima laporan dari MF. Dengan dasar laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi,” paparnya.

Dari pemeriksaan tersebut, menunjukkan adanya akun X @UNYmfs yang mengunggah postingan tersebut. “Kami lakukan upaya paksa dan penangkapan atas seorang laki-laki berinisial RAN, 19 tahun, mahasiswa,” ujarnya.

RAN ditetapkan sebagai tersangka pengirim kabar bohong tindak kekerasan seksual tersebut.  “Dalam barang bukti yang kami sita ada tulisan konten yang memang sama. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya bahwa ia memposting di akun X @UNYmfs,” kata Dirreskrims.

Menurut Idham, kabar bohong itu disebar karena tersangka merasa sakit hati. “Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa ditolak,” katanya.

Selain itu, MF juga pernah menegur RAN pada suatu kegiatan organisasi. “RAN menjadi panitia festival politik yang ditegur MF lewat japri WA, sehingga RAN merasa sakit hati dan melakukan upload postingan tersebut,” kata Idham.

RAN dijerat UU ITE 45 ayat 1 juncto 28 (1) dan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 (1) dan /atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tandas Idham.

176