Home Hukum KPU Tidak Boleh Menjadi Eksekutor Kepentingan Istana

KPU Tidak Boleh Menjadi Eksekutor Kepentingan Istana

Kupang,Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tidak boleh membiarkan dirinya hanya berfungsi sebagai eksekutor kehendak pihak Istana (kehendak Presiden Jokowi ) terkait Pencawapresan putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. KPU RI sebaliknya diminta memperhatikan putusan MKMK yang berupaya mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.

“KPU tidak boleh membiarkan dirinya hanya berfungsi sebagai eksekutor pihak Istana, mengeksekusi Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Tgl.16/10/ 2023 dan mengabaikan Putusan MKMK yang secara Moral dan Etik mengembalikan wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus rilis nya kepada Gatra.com ( 13/11).

Menurut Petrus, KPU harus pahami, bahwa putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dimaksud adalah produk konspirasi supra struktur politik Istana yang memperalat MK melalui Anwar Usman, ipar Pressiden Jokowi, demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Bacapres Prabowo Subianto, sebagaimana secara eksplisit dan implisit diungkap dalam Putusan MKMK.

“Oleh karena itu, suka tidak suka, Putusan MKMK itu berimplikasi menimbulkan cacat hukum pada pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sehingga KPU tidak punya pilihan lain selain harus menyatakan batal pencawapresan GRR,” tegas Petrus.

Putusan MK dan MKMK dimaksud jelas Petrus merupakan alat bukti “sempurna”, bahwa Etika kehidupan berbangsa dan bernegara di era Jokowi berada di titik nadir. “ Ini tentu mengancam integrasi nasional menuju krisis multi dimensi dan lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas kepada Pemerintah ,” kata Petrus.

66