Home Hukum JPU Ungkap Hal Memberatkan Haris Azhar di Kasus Lord Luhut, Tidak Menyesal dan Pancing Keributan

JPU Ungkap Hal Memberatkan Haris Azhar di Kasus Lord Luhut, Tidak Menyesal dan Pancing Keributan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Haris Azhar sebelum membacakan tuntutan untuk kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Jaksa mengatakan, Haris Azhar telah mengaplikasikan atau menggunakan youtube-nya secara tidak patut dan tidak bijak.

“Terdakwa dalam melakukan tindakan pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” jelas jaksa.

Jaksa juga menilai terdakwa Haris Azhar telah bersikap tidak sopan dan merendahkan martabat pengadilan. Jaksa menilai, Haris juga kerap kali memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa.

Terdakwa Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Haris dinilai melanggar dakwaan primer pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

100