Home Hukum Ogah Diperiksa di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ogah Diperiksa di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan di Bareskrim Polri.

Permintaan itu disampaikan ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lewat sebuah surat yang dikirim oleh KPK dan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK. Dalam surat itu pula disampaikan Firli tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa (14/11) hari ini.

"Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11).

Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, kata Ade, tim penyidik akan melakukan konsolidasi. Baik untuk menentukan waktu pemeriksaan serta permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Koordinasi masih terus kita lakukan dengan biro hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan mengapa Firli kembali meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. "Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau langsung ya," ucap Ade.

Pemeriksaan pertama Firli sebagai saksi yang dilakukan pada 24 Oktober lalu juga dilakukan di Bareskrim Polri. Mulanya, Firli dijadwalkan diperiksa di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun ia meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober. Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

122