Home Hukum TPDI Serahkan Bukti Dugaan Nopotisme Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres ke KPK

TPDI Serahkan Bukti Dugaan Nopotisme Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres ke KPK

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti soal dugaan nepotisme dalam perkara putusan uji materi batas usia Capres-Cawapres Nomor: 90/PUU-XXI/2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus di Jakarta, Selasa (14/11), menyampaikan, pihaknya pelapor kasus tersebut menyerahkan bukti-bukti terkait putusan Mahamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

“Kedatangan TPDI ke KPK, pukul 13.00 WIB, guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, di mana TPDI sebagai pelapor,” ujarnya.

Dalam surat KPK, Cq Deputi Bidang Informasi dan Data No.: R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, Perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, yang ditujukan kepada TPDI, diminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme.

“Untuk itu, TPDI akan menyerahkan salinan lengkap Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023, sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana Nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023,” katanya.

Peterus menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan terjadi peristiwa pidana Nepotisme di MK terkait perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023 kepada KPK pada tanggal 23 Oktober 2023.

“TPDI mengajukan hampir 18 nama untuk didengar keterangan sebagai saksi, mereka antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 hakim Konstitusi, serta pemohon perkara dan kuasa hukumnya.

Selian itu, TPDI juga susulkam beberapa nama untuk didengar sebagai saksi fakta, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih, dan Mahamuddin Adams, Majelis Kehormatan MK, dan beberapa saksi ahli.

“Diharapkan segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan maka KPK menunjukan nyalinya,” kata dia.

Adapun nyali dimaksud Petrus, yakni KPK memanggil semua saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan Putusan Perkara No.90/PUU-XXI/2023, tgl.16/10/2023. Pasalnya, dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada yang tersangkut sebagai terduga pelakunya.

“TPDI juga menginformasikan bahwa ada hasil investigasi wartawan Tempodotco yang didialogkan dalam Podcast Bocor Alus Poltik, menyebut ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp10 miliar,” ujarnya.

TPDI meminta KPK menyelidiki informasi soal dugaan pemberian uang sebesar Rp10 miliar tersebut sebagai penyelidikan prioritas mengingat menyangkut pemulihan kepercayaan publik kepada Presiden, MK, dan KPU.

90