Home Hukum KPK Kembali Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk Koordinasi Penanganan Perkara

KPK Kembali Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk Koordinasi Penanganan Perkara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam Koordinasi Penanganan Perkara dugaan tindak pemerasan. Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama KPK yang belum terlaksana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pertemuan dalam rangka koordinasi ini dijadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 wib di Gedung Merah Putih KPK.

“Undangan kedua ini tentunya merupakan keseriusan komitmen kami sebagaimana amanah UU 19 tahun 2019 bahwa KPK diantaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11).

Menurut Ali, surat sudah diterima dan pihaknya yakin komitmen penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini.

“Sehingga melalui kegiatan koordinasi, kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekasnisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta KPK menunda kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda tak bisa memenuhi undangan karena tengah ada kegiatan penyidikan.

"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November, dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yamg sudah terjadwal sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, (10/11).

160