Home Hukum Kejagung: Deretan Aset hingga Uang Disita Jadi Bukti Korupsi Achsanul Qosasi

Kejagung: Deretan Aset hingga Uang Disita Jadi Bukti Korupsi Achsanul Qosasi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sederet aset mulai dari tanah di Cilember dan Pesanggrahan serta sejumlah uang asing dari kediaman Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), disita sebagai barang bukti tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (16/11).

Ia menyampaikan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset diduga milik tersangka Achsanul Qosasi pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Adapun berbagai aset yang disita, yakni:

1. Penyitaan Benda/Barang/Dokumen Elektronik Yaitu:

•Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

•Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jaksel, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

•Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (Rp500 juta).

•Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (Rp500 juta).

•Satu buah buku tabungan Bank BUMN.

•Satu buah buku tabungan Bank BUMN.

•Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis:129050015, Nomor SPAJ:811800007672 dengan premi dasar US$30.000, uang pertanggungan US$1.875.

2. Penyitaan Uang:

•Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar

•Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar

•Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar

•Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar

•Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar

•Uang Pecahan 1000 SGDsebanyak 3 lembar

•Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar

•Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar

•Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar

•Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar

•Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar

•Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar

•Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar

•Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (Rp65,5 juta). 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ?Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar terkait BTS 4G.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

112