Home Hukum Diduga Terima Suap Rp 475 Juta, Kajari Bondowoso Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Rp 475 Juta, Kajari Bondowoso Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Para tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (ADKS). Serta pengendali CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Terkait kebituhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Rudi menjelaskan tangkap tangan ini atas laporan dan informasi dari masyarakat. Saat OTT tersebut turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Perkara ini berawal dari Kejaksaan Negeri Bondowoso menangani dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

“Menindaklanjuti keinginan YSS dan AW tersebut, selanjutnya AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,” jelas Rudi.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dengan Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro] untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan P] sejumiah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ungkap Rudi.

Tersangka Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

52