Home Hukum Bareskrim Polri Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Kebocoran RPH MK

Bareskrim Polri Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Kebocoran RPH MK

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri mengatakan telah menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi (MK). Laporan tersebut kini tengah diselidiki.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, laporan itu diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11) lalu.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandani, Sabtu (18/11).

Jendral bintang satu itu menjelaskan, ia sudah melengkapi administrasi untuk memulai penyelidikan perkara ini. Pada tahap awal, sudah dilakukan mengklarifikasi 5 orang saksi, namun belum dirinci identitasnya.

"Saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ucapnya.

Informasi mengenai RPH Mahkamah Konstitusi ini diduga bocor ke salah satu media. Perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani, kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena, bakal berdampak ke kepercayaan publik terhadap MK.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," terang Maydika, Kamis (9/11).

"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Dalam laporan tersebut, masih diselidiki siapa yang layak menjadi terlapor. Namun, diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.

93