Home Ekonomi Jokowi Ngebet Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM: Makin Jauhkan Mimpi Kembali ke Ibu Pertiwi

Jokowi Ngebet Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM: Makin Jauhkan Mimpi Kembali ke Ibu Pertiwi

Yogyakarta, Gatra.com - Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai menjauhkan upaya untuk mengembalikan Freeport dan hasil tambang di Papua ke Indonesia. Pengelolaan hasil tambang pun makin tak optimal.

Hal ini disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, Sabtu (18/11). Dalam kunjungan ke Amerika Serikat beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menemui Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson.

Dalam pertemuan tersebut Jokowi memberikan lampu hijau rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun lagi, pada 2041-2061.

"Bahkan Jokowi ngebet perjanjian perpanjangan kontrak itu harus sudah diteken pada akhir November 2023," sebut Fahmy.

Imbalan perpanjangan kontrak itu adalah penambahan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10% sehingga total saham naik menjadi 61%. Pemerintah juga mensyaratkan pembangunan smelter baru di Papua Barat untuk perpanjangan izin usaha pertamabangan khusus (IUPK) 2041-2061.

"Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10%, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041," papar Fahmy.

Pada 2016 posisi Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas hingga 61% akan makin kuat. Namun, menurut Fahmy, sebagai pemegang saham mayoritas Indonesia tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport.

"Pasalnya, berdasarkan perjanjian pada 2018, Freeport-McMoRan yang mengelola dan mengontrol manajemen operasi Freeport.

Adapun syarat pembangunan smelter di Papua Barat sesungguhnya bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK 2041-2061, tetapi sudah menjadi kewajiban Freeport untuk membangun smelter di Indonesia berdasarkan perjanjian 2018," ujarnya.

Selain itu, pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsentrat dan hal ini selalu diizinkan oleh Pemerintah.

"Perpanjangan IUPK hingga 2061 semakin menjauhkan impian Indonesia untuk mengembalikan Freeport sepenuhnya ke pangkuan Ibu Pertiwi. Pemerintah juga tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan Freeport untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi," kata dia.

Oleh karena itu, tandas Fahmy, pemerintahan Jokowi seharusnya berpikir ulang untuk membatalkan rencana perpanjangan IUPK Freeport 2041-2061.

231