Home Regional UMK Jepara Diusulkan Jadi Rp2.369.782, FSPMI Tegas Menolak

UMK Jepara Diusulkan Jadi Rp2.369.782, FSPMI Tegas Menolak

Jepara, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebesar 35,67 persen, atau bakal menjadi Rp3.083.272 pada tahun 2024.

Perwakilan FSPMI, Eko Martiko mengatakan, dengan tegas menolak skema formula PP nomor 51 tahun 2023 karena adanya variabel Alpha 0,30.

"Menurut saya semua perhitungan Alpha 0,30 tidak bisa mewakili semua pekerja, dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Saya mengusulkan kenaikan UMK Jepara Naik 35,67 persen atau Rp3.083.272," ujarnya dalam rapat terbatas penetapan UMK Jepara 2024 di Ruang Rapat Sekda Jepara, Senin (20/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengungkapkan, UMK Jepara akan naik 4.3 persen atau Rp97.154.79 dan secara kumulatif menjadi Rp2.369.782.

"Nominal ini akan kita rekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati, sedangkan usulan dari Serikat Pekerja (SP) kita ajukan juga tapi sebagai catatan," ujar pria yang menjadi Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara itu.

Menurutnya, angka tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang formula perhitungan dan penetapan upah minimum.

"Nilai Alpha merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Dan Jepara sendiri memilih variabel tertinggi yaitu 0,30," katanya.

80