Home Hukum Achsanul Qosasi Kembalikan Uang US$619 Ribu dari Korupi BTS 4G ke Kejagung

Achsanul Qosasi Kembalikan Uang US$619 Ribu dari Korupi BTS 4G ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang dari Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Selasa (21/11), menyampaikan, terangka Achsanul Qosasi mengembalikan uang US$619.000.

“Tim Penyidik Pidsus berhasil mengupayakan penyerahan kembali uang sejumlah US$619.000 dari tersangka AQ [Achsanul Qosasi] dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo,” ujarnya.

Kuntadi menyampaikan, dengan pengembalian uang US$619.000, tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang sebesar US$ 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar. Sebelumnya, dia mengembalikan uang sejumlah US$ 2.021.000 atau setara Rp31,4 miliar.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka AQ dan tersangka SR [Sadikin Rusli] dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” ujarnya.

Uang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kuntadi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo.

“Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar terkait BTS 4G.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang merupakan perantara suap kepada Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

88