Home Politik PB HMI Minta Bawaslu Tindak Tegas Soal Kehadiran Gibran di Silaturahmi Desa Bersatu

PB HMI Minta Bawaslu Tindak Tegas Soal Kehadiran Gibran di Silaturahmi Desa Bersatu

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut angkat bicara terkait sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu saat acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Jakarta, pada Ahad (19/11) lalu.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI , Muhammad Aldiyat Syam Husain menilai tindakan para kepala desa atau aparatur desa yang melakukan kampanye atau memberikan dukungan terhadap paslon tertentu dalam kontestasi politik, tidak hanya berpotensi melanggar pasal 280 UU Pemilu dan UU Desa tetapi juga potensi lainnya yang dapat menjadikan kerawanan pemilu, seperti terjadi praktik kecurangan dalam Pemilu.

“Seharusnya para kepala desa bisa menahan diri tidak ikut-ikutan atau dukung-mendukung atau bahkan melakukan mobilisasi untuk memilih paslon tertentu dalam pemilu, karena hal ini dapat memicu praktik demokrasi yang buruk di masyarakat dan seharusnya aparatur desa mampu menjaga netralitasnya serta menjaga pemilu agar berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya kepada Gatra.com, Selasa (21/11).

Untuk itu, tegas Aldiyat, PB HMI mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar dapat segera menindak dengan melakukan pemeriksaan dan memanggil semua pihak yang terlibat di acara tersebut termasuk pihak yang turut hadir yakni Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai keterangan, klarifikasi dan keterhubungannya sebagai peserta Pilpres 2024.

“Hal ini lah menjadi awal dugaan atas terjadinya pelanggaran pemilu serta indikasi kuat adanya praktik kecurangan pemilu,” ujarnya.

“Kami pun berharap Bawaslu selalu sigap menegakkan keadilan pemilu dan melakukan penindakan terhadap siapa saja warga negara yang menjadi peserta pemilu agar tercapai keadilan pemilu yang dicitakan," lanjut Aldiyat.

173