Home Hukum KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tim Penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.

“Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/11).

Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI TA 2020-2022. Diketahui nilai proyek tersebut sebesar Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11).

Menurut Ali, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dimungkinkan akan berkembang.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta.

117