Home Hukum Alasan Wakil Ketua Pokja BTS 5G Kembalikan Rp150 Juta ke Kejagung: Ada yang Gak Beres

Alasan Wakil Ketua Pokja BTS 5G Kembalikan Rp150 Juta ke Kejagung: Ada yang Gak Beres

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek BTS 4G Kominfo Bakti, Darien Aldiano, mengaku sudah mengembalikan “uang capek” senilai Rp150 juta dari terdakwa sekaligus mantan Dirut Kominfo Bakti, Anang Achmad Latif, kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, Darien mengaku kalau dirinya bersama anggota Pokja lainnya memang pernah menerima “uang capek” dengan total Rp500 juta.

Darien selaku wakil ketua menerima Rp150 juta. Sedangkan Ketua Pokja, Gumala Warman, menerima Rp200 juta dan tiga anggota lainnya masing-masing menerima Rp50 juta.

“Terkait keterangan saudara di BAP [berita acara pemeriksaan] bahwa saya [Darien] mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejagung secepatnya setelah pemeriksaan selesai karena saya merasa uang tersebut berkaitan dengan pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya,” jaksa penuntut umum bertanya kepada Darien soal keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Jaksa mempertanyakan alasan Darien mengaku tahu alasan “uang capek” yang diterima anggota Pokja dan apa korelasinya dengan kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

Darien menjelaskan, ia dan anggota Pokja lain mengaku belum tahu ada sesuatu hal yang janggal pada awal masa penyelidikan. Saat itu, ia mengira penyelidikan untuk menguak alasan keterlambatan penyelesaian BTS. Darien mengaku mulai curiga ketika penyidik mulai mempertanyakan soal perubahan dan lain sebagainya.

“Dari situ kami merasa, oh iya-iya kok ada yang keliatannya gak beres nih, kok ternyata ada ini ada perubahan, kemudian kita sadari belakangan, setelah kita duduk bareng, mengevaluasi dokumen-dokumen lagi, seperti itu,” jelas Darien.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, pun mempertanyakan alasan Darien dan kawan-kawan menerima uang pemberian terdakwa Anang Achmad Latif yang waktu itu masih menjabat sebagai Dirut BAKTI.

“Saudara kembalikan itu atas inisiatif sendiri apa gimana? Kesadaran sendiri atau terpaksa ada tekanan? Atau ketahuan?” kata Rianto.

“Oh, saat itu gak ketahuan, murni kita di anggota Pokja. Pas waktu penyidikan banyak pertanyaan yang kami rasa kok ada sudut pandang lain terhadap proses ini yang kami baru tahu, maka pada saat itu, kami bersepakat, yuk kita kembalikan,” kata Darien.

Dalam persidangan kali ini, hanya Darien yang hadir memenuhi pemanggilan JPU sebagai saksi sehingga dalam persidangan baru terkonfirmasi bahwa hanya bagian Darien yang telah dikembalikan ke penyidik, yaitu senilai Rp150 juta.

Majelis hakim kembali mempertanyakan alasan Darien mengembalikan uang yang bernilai total Rp500 juta yang diterima melalui terdakwa Windi Purnama ini.

“Saudara menganggap penerimaan uang dari Windi ini sehubungan pekerjaan ini, adalah uang wajar apa gimana?” ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saat itu, Yang Mulia, kami kan posisinya patuh pada pimpinan organisasi, Yang Mulia, jadi mungkin kalau dari sisi kami anggota Pokja ada rasa segan, takut juga, takut menyinggung perasaan seperti apa, seperti itu, Yang Mulia” ucap Darien.

Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.

Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar US$2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Tim JPU mendakwa Windi Purnama melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

234