Home Regional Perwakilan Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Paparkan Pemandangan Umum

Perwakilan Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Paparkan Pemandangan Umum

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan melaksanakan rapat paripurna ke-38, Kamis (2/11).  Agenda rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Sekretaris DPRD Grobogan Padmo turut mendampingi berjalannya rapat paripurna tersebut. 

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Berdasarkan daftar hadir sebanyak 32 anggota dari 50 anggota DPRD Grobogan hadir dengan membubuhkan tanda tangan fisik. 

Seperti diketahui, kuorum rapat telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 124 dan 132 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.

Terdapat tujuh orang anggota DPRD Grobogan yang menyampaikan pandangan umum. Ketujuh anggota DPRD tersebut mewakili masing-masing fraksi di DPRD Grobogan. Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Partai Hanura, Karya Sejahtera dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB). 

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Masing-masing fraksi didaftarkan terlebih dahulu agar keseluruhan pemandangan fraksi dapat berjalan dengan tertib.

“Perubahan susunan keanggotaan pada Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Perda Masa Bhakti 2019- 2024 Tahun Sidang 2023, sebagaimana usulan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya, kita tetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan,” ujar Mushadi. 

Ia menjelaskan, adanya perubahan arsitektur tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (6) dan Pasal 86 ayat (5), Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan. 

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, maka tersusunlah kumpulan Alat Kelengkapan Dewan yang ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut, DPRD Grobogan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Untuk diketahui, rapat Paripurna ke-38 DPRD Kabupaten Grobogan berlangsung dengan tertib dan lancar dari awal sampai akhir. Rapat ditutup pada pukul 12.34 WIB dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD serta para tamu undangan yang hadir atas kelancaran pelaksanaan rapat paripurna hari ini,” kata Agus. (ADV)