Home Hukum Kejari Jepara Musnahkan Narkoba Hingga Rokok Ilegal

Kejari Jepara Musnahkan Narkoba Hingga Rokok Ilegal

Jepara, Gatra.com - Sebanyak 713 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11). Narkoba hingga rokok ilegal dilebur dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejari Jepara, Muhammad Ichwan mengatakan, ratusan barang bukti itu berasal dari 112 perkara. Dan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dari tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya.

"Sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, serta kondusif," ucapnya.

Tidak hanya itu, pemusnahan barang haram ini sebagai upaya untuk mewujudkan generasi milenial yang sehat dan berintelektual.

"Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan," bebernya.

Muhammad Ichwan menyebutkan, untuk perkara narkotika ada sebanyak 65 perkara, dengan barang bukti sabu sebanyak 209,62 gram.

"Ganja sebanyak 27,23 gram, perkara kesehatan tujuh perkara barang bukti obat-obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas," imbuhnya.

"Sementara perkara tipiring ada 10 perkara dengan barang bukti miras sebanyak 273 botol. Perkara cukai tujuh perkara barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang," terangnya.

Ditambahkan, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni perkara judi sebanyak delapan perkara, petasan empat perkara, pencurian tiga perkara, pornografi dua perkara, uang palsu satu perkara.

"Kemudian ormas satu perkara, pembunuhan satu perkara, penadahan satu perkara penganiayaan satu perkara, dan pengeroyokan satu perkara," pungkasnya.

96