Home Hukum Polda Akan Periksa Seluruh Pimpinan KPK Pekan Depan

Polda Akan Periksa Seluruh Pimpinan KPK Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya akan periksa empat Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan kempat wakil ketua Lembaga Antirasuah itu dilakukan mulai pekan depan.

"Iya (empat) pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (24/11).

Keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Selain mereka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pekan depan

"Termasuk itu, kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ungkap Ade.

Ade belum memastikan hari pemeriksaan empat Wakil Ketua KPK ini. Dia hanya menyebut pemeriksaan keempat wakil ketua KPK dilakukan sebelum pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

Selanjutnya, Ade menyebut pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan sebelumnya dan ahli. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam satu pekan mulai Senin, (27/11).

"Insya Allah akan kita tuntaskan pada minggu depan," ucap Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

103