Home Hukum Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Tersangka Firli Bahuri

Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Tersangka Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penegakan hukum kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Polisi belum menangkap Firli, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), semata-mata karena kepentingan penyidikan.

"Upaya yang dilakukan tim penyidik di tahap penyidikan, semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang sedang dilakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Penyidik fokus pada kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Firli baru akan diseret ke penjara bila proses hukum itu memang dibutuhkan.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Ade menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Sehingga, pentolan KPK itu tak bisa kabur dari Indonesia. Penyidik sudah mengirim surat itu ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," ucap Ade.

Polda Metro Jaya akan memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, (22/11). Penyidik mengantongi bukti yang cukup bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

74