Home Hukum TPDI Lawan Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta

TPDI Lawan Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta

Jakarta, Gatra.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyatakan siap menjadi tergugat intervensi dalam gugatan mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Anwar Usman, melawan Ketua MK, Suhrtoyo, di PTUN Jakarta.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, di Jakarta, Sabtu (25/11), menyampaikan, pihaknya mempunyai legal standing sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan Anwar Usman versus Suhartoyo tersebut.

“Meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim untuk perkara gugatan Anwar Usman dimaksud, akan tetapi, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi tergugat intervensi guna membela kepentingan Ketua MK Suhartoyo,” katanya.

Alasannya, kata Petrus, karena terpilihnya Suhartoyo menjadi ketua MK, merupakan eksekusi atau pelaksanaan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari hakim konstitusi dan jabatan ketua MK,” katanya.

Berdasarkan laporan dari TPDI dan Perakat Nusantara serta pelapor lainnya, maka MKMK dalam persidangan tanggal (7/11/2023), memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan "Pelanggaran Berat" Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“MKMK memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman,” katanya.

Dalam pemilihan Ketua MK pada tanggal 10 November 2023, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK. Anwar Usman tidak ikut memilih karena dilarang oleh Putusan MKMK tanggal (7/11/2023).

Menurut informasi media, Anwar Usman sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya karena diberhentikan oleh MKMK.

“Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan yang diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya itu sudah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023,” katanya.

Petrus mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, Anwar Usman telah melayangkan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut telah diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No. : 604/G/2023/PTUN. JKT.

“Diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat, tanggal 25/11/2023,” katanya.

Petrus menyampaikan, gugatan ini mengagetkan, karena seorang hakim konstitusi yang katanya negarawan, berintegritas, dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggung jawabnya ikut membenahi MK.

“Akan tetapi malahan melakukan manuver yang tidak terpuji sekadar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkannya,” kata dia.

156