Home Hukum Pledoi Haris Azhar: Saya Tidak Perlu Menyesali Perbuatan yang Didakwakan

Pledoi Haris Azhar: Saya Tidak Perlu Menyesali Perbuatan yang Didakwakan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Haris Azhar mengatakan, dirinya ingin menyesali perbuatannya atas video podcast yang dipermasalahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko MArves) Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, setelah memeriksa kembali proses produksi video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!, Haris mengatakan ia tidak dapat memenuhi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Proses siniar saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang, atau pihak tertentu. Untuk itu, saya tidak perlu menyesali perbuatan yang didakwakan kepada saya,” ucap Haris Azhar membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin(27/11).

Haris justru menilai, proses pemidanaan terhadap dirinya dan terdakwa Fatia Maulidiyanti mengandung banyak hal yang patut disesali. Misalnya, dari pembuktian dengan barang bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi fakta maupun saksi ahli, serta keengganan saksi ahli untuk menunjukkan kapasitasnya.

“Sebaliknya, saya meyakini bahwa materi yang didiskusikan dalam sinear saya, justru memuat materi yang membahayakan masyarakat terutama masyarakat papua yang hidup dalam stigma dan praktek kekerasan berdurasi tinggi,” jelas Haris.

Founder Lokataru ini meyakini, video podcast atau sinear yang ada dalam youtube-nya telah membahas riset yang secara implisit menunjukkan adanya ancaman terhadap hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, riset juga telah memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan nama-nama besar yang mendominasi media.

Pada akhir pledoinya, Haris menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat membedakan mana yang disebut kritik atau hinaan, dan melihat konteks video podcast dengan riset yang dipresentasikan oleh Fatia sebagai salah satu narasumber.

“Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas yg berani menghentikan praktek yang tidak seimbang kpd seluruh warga di Indonesia ini,” kata Haris.

Haris meminta agar dirinya dan Fatia bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

Atas perbuatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai melanggar dakwaan primer, pasal dakwaan primer pasal 27 ayat 3 jp pasal 45 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

Sementara, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500.000,. subsider 3 bulan penjara.

278