Home Hukum Bantah Tuntutan JPU, Haris Azhar: Kata 'Lord Luhut' Ikut Tren, Bukan Hinaan

Bantah Tuntutan JPU, Haris Azhar: Kata 'Lord Luhut' Ikut Tren, Bukan Hinaan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Haris Azhar mengatakan, tidak ada yang spesial dengan penyematan kata 'Lord' di depan nama Luhut Binsar Pandjaitan pada judul video podcast 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'.

Haris membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempermasalahkan penggunaan kata Lord Luhut sebagai judul video podcast. Menurut Haris, pembatasan suatu kata bisa dipahami jika ada muatan kata yang kotor atau dianggap bermasalah.

“Lalu, bagaimana dengan penggunaan kata 'Lord'? Apakah kata ‘Lord’ adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial majelis dari kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau sebagai tindak pidana,” ucap Haris Azhar membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11).

Menurut Haris, jika kata ‘Lord Luhut’ dianggap sebagai sesuatu yang kotor, pihak Youtube akan secara otomatis menurunkan video podcast-nya. Namun, hingga saat ini, video tersebut masih bisa diakses di channel Youtube Haris Azhar.

“Otoritas negara seperti Kominfo tidak pernah menghalangi akses ke sinear saya, padahal, jika pengadu atau siapapun yang terganggu, atau penegak hukum mau, bisa menempuh upaya pelaporan kepada youtube,” kata Haris.

Founder Lokataru ini menjelaskan, kata ‘Lord Luhut' digunakan mengikuti konteks yang saat itu populer di masyarakat. Saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu sosok kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jabatan yang diberikan kepada Luhut.

“Tidak pernah ada WNI atau pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan. Saya berharap majelis, dalam waktu dekat, Jaya Suprana akan memberikan sertifikat Muri pada si pengadu karena banyaknya jabatan yang dimiliki,” kata Haris lagi.

Atas perbuatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai melanggar dakwaan primer, pasal dakwaan primer pasal 27 ayat 3 jp pasal 45 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

Sementara, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500.000,. subsider 3 bulan penjara.

48