Home Ekonomi Produksi Ikan Olahan Kaleng di Bitung Turun Drastis, Ada Apa?

Produksi Ikan Olahan Kaleng di Bitung Turun Drastis, Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com - Penurunan produksi ikan olahan kaleng mulaii terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Salah satu yang terdampak ada pada wilayah Bitung, Sulawesi utara. Jika pada tahun 2014 produksi ikan olahan bisa mencapai 70 ton per hari, namun tahun ini angka produksi kian lesu hingga angka 2- sampai 40 ton per hari saja.

Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengatakan, penurunan angka produksi pun berimbas pada pendapatan masyarakat di sekitaran Bitung. Dalam catatannya, sebanyak 14 ribu pekerja sudah dirumahkan akibat lesunya angka produksi ikan olahan kaleng.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan agar kondisi sektor perikanan di Bitung kembali membaik,” ujar Maurits dalam keterangan tertulis, Senin (27/11).

Kondisi ini, juga ditengarai akibat kebijakan sektor perikanan yang saat ini berjalan. Utamanya, soal ketidak efektif dan efisiennya tata kelola perikanan. Sehingga tingkat keberlanjutan perikanan tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Sulawesi Utara Tienneke Adam menyebut, Bitung adalah kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pasca-tangkap. Pengolahan ikan yang dimiliki pun mencapai angka 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish.

Dengan potensi ini, sejatinya Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia. Apalagi secara geografis, sambung Tienneke, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Cina, Korea, Jepang, dan negara-negara lain.

“Karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan,” ucapnya.

Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) pun memberikan respon atas persoalan tersebut. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Maulana, menyebut pihaknya secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Selain itu, kuota juga dengan tegas mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan. Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023.

“Dengan pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan,” jelas dia.

Menurutnya komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.

Sehingga, untuk mengukur kapasitas tangkapan hanya didasarkan pada perkiraan kemampuan alat tangkap ikan pada kapal nelayan. Metode ini membuat pemerintah tidak bisa mengawasi eksploitasi dalam penangkapan ikan. Eksploitasi inilah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan.

“Melalui kuota ini, diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan loss control dalam penangkapan ikan,” ungkapnya.

97