Home Hukum Koordinator KontraS Fatia Beberkan Kerugian Selama Jalani Proses Hukum Lord Luhut

Koordinator KontraS Fatia Beberkan Kerugian Selama Jalani Proses Hukum Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Fatia Maulidiyanti mengemukakan sejumlah kerugian materiil dan immateriil yang ia tanggung selama menjalani proses hukum kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Semenjak berhadapan dengan kasus ini, tentu saja terdapat kerugian secara materiil dan immateriil yang saya hadapi,” ucap Fatia Maulidiyanti saat membaca nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11).

Fatia merasakan kerugian dalam berbagai aspek. Mulai dari terganggunya pekerjaan sebagai advokat, maupun peneliti hingga kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya. Padahal, Fatia sudah mendapatkan beberapa tawaran dan kesempatan untuk melanjutkan studi, tapi peluang itu terpaksa harus dilepaskan.

“Doxing di media sosial, cercaan sebagai wanita muda yang tidak paham sejarah, dan tidak tahu sopan santun menyasar dan mendiskreditkan identitas umur dan gender saya,” kata Fatia.

Ketika hendak melanjutkan pembacaan nota pembelaannya, suara Fatia terdengar lebih berat. Ia terlihat menahan tangisnya.

“Yang paling menyakitkan bagi saya ialah, kasus ini membuat saya kehilangan kesempatan terbaik untuk hadir, merawat, berbakti kepada satu-satunya orang tua saya selama ia sakit serta di waktu-waktu terakhirnya,” jelas Fatia.

Sempat terdiam beberapa detik, Fatia mengatakan, kesedihan yang ia alami bukan berarti penyesalan atas situasi dan kondisi yang tengah dijalaninya. Fatia menyatakan ia sepenuhnya sadar akan resiko yang harus dihadapinya demi memberikan ruang bagi kebenaran.

“Saya berjuang dengan penuh kegembiraan dengan harapan masyarakat umum maupun orang-orang yang bekerja pada organisasi masyarakat sipil, komunitas akar rumput, terutama kelompok muda, perempuan, masyarakat adat, masyarakat tertindas lainnya, tidak menjadi takut dan menyerah,” ucap Fatia.

Fatia menyerukan agar masyarakat terus berani menyuarakan kebebasan berpendapat dan menyampaikan ketidakadilan untuk membuka jelas adanya kekerasan dan pelanggaran HAM yang seharusnya diselesaikan oleh negara.

Terkait kasus yang dihadapi, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinilai melanggar dakwaan primer, pasal dakwaan primer pasal 27 ayat 3 jp pasal 45 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

Sementara, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500.000,. subsider 3 bulan penjara.

144