Home Hukum SYL Bersama Dua Mantan Pegawai Mentan Penuhi Panggilan Penyidik

SYL Bersama Dua Mantan Pegawai Mentan Penuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuhi panggilan penyidik gabungan Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (29/11).

Pantauan Gatra.com dilokasi SYL tiba di Bareskrim pada pukul 13.17 WIB bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Ketiga saksi ini ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK.

Saat tiba SYL tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media ia hanya tersenyum saat di kawal petugas KPK dan kepolisian. Sama halnya dengan dua saksi lainnya, Kasdi dan Hatta pun tak berbicara saat ditanya awak media.

SYL tiba dengan menggunakan baju batik berwarna hitam lengan panjang dan mengenakan rompi tahanan KPK. Lengan SYL juga nampak diborgol saat turun dari mobil KPK.

Sedangkan Muhammad Hatta dan Kasdi mengenakam baju putih dengan rompi tahanan KPK. Lengan Hatta dan Kasdujuga nampak diborgol saat turun dari mobil KPK.

SYL, Hatta, dan Kasfi tiba secara bersamaan namun dengan menggunakan mobil tahanan KPK yang berbeda.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ketiga saksi diperlukan penyidik untuk memberkas perkara.

Informasi pemeriksaan ini sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, (28/11).

Untuk diketahui, SYL adalah saksi korban dalam kasus ini. Namun, polisi belum mengungkap kronologi pemerasan termasuk nominal uang yang diterima Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

73