Home Hukum Ikutan Bisnis Pabrik VCO, Bos Beras Malah Ditipu Miliaran Rupiah

Ikutan Bisnis Pabrik VCO, Bos Beras Malah Ditipu Miliaran Rupiah

Purworejo, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sidang perkara dugaan kasus penipuan dengan korban pengusaha beras Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Agenda sidang hari ini, Senin (29/11) adalah perbaikan surat kuasa (dari terdakwa ke pengacara) dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Ricardo dan M Budi Darma. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Muchamad Fahmi Rosadi, terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto, warga Desa Kemadu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

"Awal Bulan Januari 2023, saksi (korban) bertemu dengan terdakwa yang bercerita memiliki pabrik VCO (Virgin Coconut Oil) yang sebenarnya tidak, hanya untuk meyakinkan (korban)," kata JPU dalam dakwaannya.

Kemudian terdakwa mengajak korban untuk kerja sama membuka pabrik VCO yang hasilnya akan diekspor ke Ukraina. Masih dalam dakwaan, terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebanyak Rp5 juta setiap hari.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis, Santonius Tambunan memberikan waktu kepada terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto konsultasi ke pengacaranya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Terdakwa pun menyatakan akan mengajukan eksepsi dan diberi waktu pada tanggal 6 Desember mendatang.

Usai sidang, Pengacara terdakwa, Dedy Kurniawan dari Kantor Hukum Dedy Kurniawan dan Rekan menyampaikan bahwa, ada kekeliruan dalam dakwaan. "Ada kekeliruan dalam dakwaan, kerja sama tapi dimasukkan delik pidana, padahal unsurnya perdata, bisnis jual beli. Menaikkan harga (mark up) tidak dilarang dalam bisnis. Kami Siap membacakan eksepsi tanggal 6 Desember mendatang," ucap Dedy.

KORBAN TAK HANYA SATU

Korban penipuan, Budi Utomo alias Budi Beras (49) warga Kelurahan Semawung Daleman RT 1 RW 2, Kecamatan Kutoarjo yang hadir di PN Purworejo menceritakan bahwa, awal mula dirinya mengenal terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto pada sekitar Bulan Januari 2023 lalu. "Setelah kenal kemudian terdakwa sering main ke rumah saya. Lalu menawarkan untuk mendirikan pabrik VCO. Katanya dia punya pabrik di Halmahera (Maluku Utara). Bahkan menunjukkan video-video pabrik ke saya, padahal itu bukan pabrik miliknya. Alfonsus Eko juga mengatakan kalau pabrik yang di Halmahera itu bisa dia tinggal-tinggal karena manajemennya sudah 'auto pilot'," kata Budi Beras.

Menurut Budi, Alfonsus juga bercerita kalau masih kekurangan VCO untuk diekspor ke Ukraina. "Dari cerita-cerita Alfinsus Eko itu, saya tertarik mencoba mendirikan pabrik VCO. Dia kemudian minta uang untuk beli alat, saya transfer. Total sudah Rp1,128 miliar. Pabrik VCO saya ada di Semawung Daleman RT 2 RW 2, beda RT dengan rumah tinggal saya," tutur Budi.

Namun setelah pabrik berjalan, VCO tidak diambil apalagi diekspor oleh terdakwa. Terdakwa pernah mengambil hasil VCO tapi dihargai jauh di bawah harga pabrik yang mencapai Rp40 ribu lebih per liternya.

"Karena curiga, saya sempat browsing-browsing harga alat-alat yang dibelikan oleh Alfonsus, ternyata dimark up banyak. Mesin seharga Rp300-400 juta dijual ke saya miliaran. Terdakwa juga memberikan bukti transfer, ternyata palsu. Sudah diedit oleh anak terdakwa, dan sudah diakui di penyidikan. Isterinya juga ikut dalam membujuk agar saya tertarik. Tapi sampai saat ini dia belum diproses oleh polisi. Saya berharap supaya pihak-pihak yang terkait (ikut membujuk) juga diproses hukum," ucap Budi yan didampingi oleh pengacara Putri Fesmi Permatasari dan Tjahjono ini.

Akibat kejadian ini, Budi yang merupakan pengusaha beras mengalami kerugian sekitar Rp2 M. Kerugian tersebut termasuk ongkos persiapan dan pendirian pabrik VCO yang kini alat-alatnya disita untuk barang bukti.

Ternyata, tidak hanya Budi Beras yang menjadi korban Alfonsus Eko dengan modus mendirikan pabrik dan ekspor VCO. Korban lain adalah PT Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) Halmahera, Maluku Utara yang pabriknya diklaim milik Alfon. Melalui Kepala Manajernya, Rusli Ardiansyah (36) yang khusus datang ke Purworejo untuk memastikan terdakwa yang menipu bosnya benar-benar menjalani sidang.

"Dia (Alfonsus) kenal dengan bos saya dari FB, kemudian dipercaya mendirikan pabrik di Halmahera. Harga mesin hingga bahan baku kelapa dimark up semua oleh Alfonsus. Kerugian bos saya total Rp2,5 M termasuk pabrik. Harga mesin, tanah, hingga bangunan dan bahan baku digelembungkan semua," kata Rusli.

Ia menambahkan, untuk membujuk bosnya, Alfonsus mengatakan VCO akan diekspor ke Cina dan Malaysia. "Sudah kami laporkan ke Polres Halmahera Barat dan sudah ditahan 2 bulan. Tapi tidak sampai kejaksaan dan pengadilan, tahu-tahu sudah bebas. Kabarnya, saat di tahanan Polres Halmahera Barat, Alfonsus juga sempat menipu 3 orang sesama tahanan, bisa mengurus kasusnya. Keluarga tahanan itu sudah transfer masing-masing puluhan juta, tapi ya tidak ada realisasinya," papar Rusli.

1262