Home Politik TPN Ganjar-Mahfud Buat Platform Galang Dana Masyarakat untuk Kampanye

TPN Ganjar-Mahfud Buat Platform Galang Dana Masyarakat untuk Kampanye

Jakarta, Gatra.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membuka penggalangan dana bagi masyarakat yang ingin untuk berkontribusi dan terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Inisiatif ini bisa diakses melalui platform “Gotong Royong Rakyat”,

“Kami melihat antusiasme masyarakat dalam pesta demokrasi Pilpres 2024 ini begitu besar. Pertama, antusiasme untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Pemilu yang luber jurdil,” ucap Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid di Gedung High End MNC Complex, Gondangdia, Jakarta, Rabu (29/11).

Arsjad mengatakan, penggalangan dana ini merupakan sarana untuk menjawab antusiasme masyarakat demi memenangkan Ganjar dan Mahfud 2024. Pengumpulan dana dikatakan akan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Donasi dari rakyat yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai dana kampanye, survei, dan kebutuhan lainnya, “ jelas Arsjad.

Arsjad menjelaskan, penggalangan dana bisa diakses melalui platform gotongroyongrakyat.id. Pada tahap pertama, donasi baru bisa diberikan dengan nama perseorangan dengan minimal donasi Rp10.000,. hingga maksimalnya, Rp 2,5 miliar.

Bendahara TPN Ganjar-Mahfud, Orias Petrus Moedak menegaskan, semua donatur wajib mematuhi ketentuan KPU. Orias mengatakan, semua data pribadi yang wajib dilampirkan, akan terjaga kerahasiaannya.

Selain donasi langsung, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melakukan penjualan merchandise official melalui berbagai ecommerce seperti Shopee dan Tokopedia. Seratus persen keuntungan dari penjualan ini akan masuk ke rekening dana kampanye Ganjar-Mahfud.

TPN menegaskan, semua dana yang terkumpul dari penggalangan dana dan penjualan merch masuk ke rekening khusus dana kampanye Ganjar-Mahfud yang telah dilaporkan kepada KPU. Seluruh aliran dana dari rekening ini akan dilaporkan secara khusus mengikuti ketentuan KPU yang berlaku.

 

108