Home Hukum Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Jakarta, Gatra.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang penuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.

Saut mengatakan, kedatangannya karena mendapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan Gatra.com dilokasi, Saut Situmorang tiba sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengenakan jas abu-abu dan topi hitam.

"Hari ini saya dipanggil," kata Saut singkat kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ia mengaku bakal memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.

"Kalau Pasal 12 E besar (UU Tipikor) itukan sifatnya memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," ujar Saut Situmorang.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Tujuh Orang Saksi Diperiksa di Kasus Firli

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Saut juga sudah pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada (17/10).

Saat itu, Saut mengatakan perkara ini tidak perlu ada yang ditutupi. Ia juga siap memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik.

"Bukan soal buka-bukaan. Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," katanya.

Diketahui, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada (22/11).

Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.

Firli dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (1/12) besok.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Sebut Firli Dihantui oleh Ketidakjujurannya

Adapun Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

145