Home Regional Maling dan Penadah Telepon Genggam Dicokok Polisi

Maling dan Penadah Telepon Genggam Dicokok Polisi

Pati, Gatra.com- Maling dan penadah telepon genggam curian diringkus jajaran Satreskrim Polresta Pati, Rabu (29/11). Keduanya dicokok setelah adanya laporan tindak pencurian di depan toko.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pencurian itu tepatnya berlokasi di Desa Panjunan RT 21/RW 03, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Pelaku pencurian berinisial G (21) warga Bogor yang ngekos di Kabupaten Kudus, kami tangkap setelah penadah SS (28) warga Jepara kami amankan," ujarnya, Kamis (30/11).

Ia menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat silam (3/11). Pelaku G saat itu tengah bekerja sebagai sales out let toko bahan kue, tiba-tiba menggasak tas punggung bahan kulit oscar yang terletak bangku kayu yang terletak di teras depan Toko Riantika.

Tas itu diketahui berisi tiga telepon genggam, dompet, dan sejumlah uang tunai. Setelah menguras isinya, tas tersebut kemudian dibuang oleh pelaku di area persawahan di JLS.

"Dua unit telepon genggam telah kami amankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana," terangnya.

44