Home Hukum Lobster Sakti, Upaya KKP Untuk Menangkal Penyelundupan

Lobster Sakti, Upaya KKP Untuk Menangkal Penyelundupan

Batam, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui PSDKP menggelar Operasi Terkoordinasi pengawasan dan penindakan terhadap penyelundup benih bening lobster (BBL) ke luar negeri, Jumat (1/12) di Jembatan 2 Barelang Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP RI Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, operasi yang diberi sandi Lobster Sakti ini untuk mendukung potensi lestari BBL yang dapat dimanfaatkan secara nasional.

"Operasi ini sangat penting dilakukan untuk menangkal penyelundupan BBL dari pesisir Indonesia ke Vietnam melalui Singapura. Dampak dari aktivitas itu, potensi negara kehilangan PNBP sekitar Rp 30 triliun," katanya, usai meninjau kesiapan pasukan di Pangkalan PSDKP Batam.

Adin merinci, berdasarkan perhitungan potensi pengelolaan dan budidaya BBL mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Provinsi Pengelolaan Perikanan. Namun, potensi pemanfaatan BBL tersebut tidak dirasakan oleh negara, hanya dimanfaatkan oleh mafia melalui kebocoran di perbatasan atau dipintu masuk Indonesia.

"Aktivitas penyelundupan BBL terbesar di Indonesia saat ini dilakukan ke negara Vietnam, melalui Singapura karena mereka membutuhkan benih lobster sebagai komoditas budidaya di negaranya. Jumlahnya mencapai 600 juta ekor, dengan nilai mencapai USD 3 miliar," ujarnya.

Untuk mensiasatinya, Adin menyarankan,  Indonesia melalui KKP RI terus mendorong Vietnam untuk menjalin kerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL.

"Modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL diketahui beragam, biasa  dilakukan mulai dari saat penangkapan BBL, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian secara ilegal ke luar negeri. Maka itu, dalam operasi ini kami menggandeng 6 Instansi seperti Bakamla, TNI, Polri, Bea Cukai dan Karantina Perikanan," ujarnya.

Target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini, adalah lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, pelabuhan penyeberangan merak, pengiriman cargo udara dan terhadap kapal atau speedboat berkecepatan tinggi di daerah-daerah pesisir di tanah air.

 

77