Home Politik Anies Baswedan Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024

Anies Baswedan Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menilai, publik atau masyarakat perlu berpartisipasi dalam mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Adapun, dalam hal ini ia mengundang organisasi dan masyarakat sipil untuk menbentuk relawan pengawasan di luar Tempat Pengawasan Pemilu (TPS).

Menurutnya, yang perlu dijaga itu adalah suara rakyat bukan suara capres atapun partai. Untuk itu ia merasa membutuhkan partisipasi publik yang lebih banyak.

“Tidak memerlukan indentifikasi apa-apa hanya untuk mengawasi dari luar,” kata Anies dalam acara diskusi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat (1/12).

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, hal ini dilakukan sebagai salah satu upayanya dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Ia juga optimis bahwa, aparatur di Indonesia seperti Polisi dan TNI masih memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga proses pemilu tahun depan.

“Saya berpandangan masih optimistis walaupun masih ada kerusuhan sana-sini, pelaksanaan aparatur kita masih punya tanggung jawab moral. Kalau mereka sampai terganggu legitimasi Pemilu juga ikut terganggu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Nomor urut 1, untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3, untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

32