Home Nasional Bareskrim Polri Periksa Dirjen Kemenkumham dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli

Bareskrim Polri Periksa Dirjen Kemenkumham dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli

Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menyampaikan, Dirjen Kekayaaan Intelektual (KI) Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo menjadi salah satu orang yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan kalau Anom Wibowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi Firli Bahuri dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” ucap Kombes Pol. Arief Adiharsa melalui keterangannya pada Jumat (1/12).

Selain Anom Wibowo dan Firli Bahuri, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta selaku saksi.

“Saksi diperiksa terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46 Jakarta Selatan yan yang digunakan sebagai rumah singgah saudara Firli Bahuri sejak tahun 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK RI,” jelas Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak 40 pertanyaan. Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut dititikberatkan pada hak-hak yang bersangkutan pada Firli selaku tersangka. Lalu, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Selain itu, Firli juga ditanya mengenai komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK beserta kewajiban dan larangannya. Firli juga diminta untuk menjelaskan harta kekayaan dan LHKPN serta aset dan harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

161