Home Hukum Kejagung Sita Mobil Porsche Rp3 Miliar Milik Tersangka Edward Hutahaean

Kejagung Sita Mobil Porsche Rp3 Miliar Milik Tersangka Edward Hutahaean

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik tersangka Naek Parulian Washington Hutahean alis Edward Hutahaean (NPWH/EH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/12), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menyita mobil Porsche tersebut dari SMR, istri tersangka NPWH alias EH pada Kamis (30/11).

Ia menjelaskan, tersangka Edward Hutahaean membeli mobil Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L tersebut pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 milir yang diatasnamakan PT LTD.

“Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS,” katanya.

Tersangka Edward Hutahaean awalnya menerima sejumlah uang dolar Amerika Serikat (US$). Uang dolar Amerika Serikat tersebut kemudian ditukarkan oleh yang bersangkutan di salah satu penukaran uang (money changer).

“Uang dolar Amerika Serikat tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” katanya.

Ketut menjelaskan, mobil Porsche merah itu disita karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp15 miliar.

“Uang Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS [Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia] dan IH [Irwan Hermawan] melalui saudara IJ, staf tersangka GMS,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pascamelakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter.

“Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023,” katanya

Kejagung menyangka NPWH alias EH melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

109