Home Politik Ade Armando Viral Singgung Yogyakarta, Sultan HB X: Diubah Saja UUD-nya Kalau Dianggap Politik Dinasti

Ade Armando Viral Singgung Yogyakarta, Sultan HB X: Diubah Saja UUD-nya Kalau Dianggap Politik Dinasti

Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, tentang politik dinasti di Yogyakarta.

“Komentar boleh. Komentar kok enggak boleh. Boleh saja,” kata Sultan, di kantornya di kompleks Pemda DIY, Senin (4/12).

Sebelumnya Ade mengunggah video yang mengkritik aksi BEM UGM soal politik dinasti pemerintahan Joko Widodo. Menurut Ade, mahasiswa justru tak bersikap soal politik dinasti di Yogyakarta yang merujuk pada sistem Pemda DIY yang dipimpin Sultan.

Video itu menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk elemen warga Yogyakarta yang akan mendemo kantor PSI DIY. Atas kegaduahn akibat video itu, Ade telah mengunggah video permohonan maaf.

Sultan menjelaskan, status DIY telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU ini mengacu pada UUD 1945 pasal 18 B ayat 1 yang mengatur sistem pemerintahan daerah bersifat khusus.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian pasal tersebut.

Mengacu konstitusi itu, Sultan pun menyatakan negara telah mengatur status DIY. “Konstitusi peralihan itu kan ada. Pasal 18 (UUD) yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia menghargai asal-usul tradisi DIY,” kata dia.

Dengan demikian, UU Keistimewaan mengamanatkan beberapa hal, termasuk Gubernur DIY yang dijabat oleh Sultan dan Wakil Gubernur oleh Paku Alam. “Ya melaksanakan itu saja. Dinasti atau tidak, terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya,” kata Sultan.

Ia menegaskan, pemerintah RI mengakui DIY dengan sejumlah keistimewaannya. “Yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istirmewa diakui keistimewaannya dari asal-usul dan (RI) menghargai sejarah itu. Bunyi UU Keistimewaannya begitu,” tuturnya.

Menurut dia, UUD pasal 18 tak menyebut soal dinasti. Pemda DIY pun hanya mematuhi konstitusi tersebut. “Kalimat dinasti di situ juga enggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Ya diubah aja UUD-nya kalau dianggap politik dinasti,” kata Sultan.

Sultan pun tak melarang elemen masyarakat yang hendak menggelar aksi untuk Ade Armando. Namun dia tak bilang menginstruksikan hal itu. “Silakan saja, itu masyarakat. “Yang penting saya tidak menyuruh,” kata dia.

 

123